Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada, sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
 
"Target Februari sudah berlaku, tetapi karena masih menunggu verifikasi perda, maka saat ini kita sosialisasikan ke masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson saat memberikan arahan di Berendo Bengkulu, Senin.
 
Untuk biaya parkir di jalan umum bagi kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2 ribu dari sebelumnya Rp1 ribu per motor dan kendaraan roda empat Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
 
Ia menyebutkan pada kegiatan tersebut juga dibagikan perlengkapan juru parkir seperti surat perintah tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
 
Dengan dilakukannya sosialisasi tersebut, masyarakat dapat segera menyesuaikan dengan tarif baru dan bagi juru parkir yang memberikan karcis, dipastikan sudah legal.
 
Uang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
 
"Tujuannya agar sistem ini berjalan tertib, maka masyarakat juga diimbau untuk selalu mengambil atau meminta karcis tersebut. Jika tidak, maka dipastikan jukir bersangkutan merupakan oknum atau ilegal," ujar dia.
 
Lanjut Eddyson, Bapenda Kota Bengkulu juga akan membina dan menertibkan juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menargetkan retribusi parkir di wilayah tersebut pada 2024 mencapai sebesar Rp12 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024