Polda Metro Jaya akan menghadirkan ahli hukum pidana berikut 91 barang bukti dalam kasus praperadilan presenter Aiman Witjaksono.

"Kami akan hadirkan ahli pidana serta 91 barang bukti," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta  di Jakarta, Kamis.

Menurut dia pada persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan ahli pers, karena belum masuk pada materi pokok.

Ia mengatakan bahwa persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.

"Ini kan kita persidangan cepat ya, artinya kita kaitannya dengan gugatan adalah soal penyitaan telepon genggam. Kita lebih kepada penyitaan, maka saksi ahlinya dari pidana," ujarnya.

Leonardus saat membacakan duplik di PN Jaksel meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.

"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menghadirkan dua ahli acara pidana dan hukum pers pada sidang praperadilan dengan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan selain menghadirkan ahli juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Ia mengatakan untuk ahli hukum pers, nanti yang akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan, dan juga menerangkan terkait pers.

"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," katanya.

Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024