Rejanglebong (Antara) - Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (nakorba) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, selama Januari - September 2015 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2014.

Kepala Satuan Narkoba Polres Rejanglebong Iptu Ardiansyah di Rejanglebong, Kamis, mengatakan selama Januari hingga September 2015, pihaknya telah mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan 48 tersangka, enam di antaranya anak di bawah umur.

Sementara jumlah kasus narkoba sepanjang 2014 jumlah hanya 37 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 45 orang.

Ardiansyah memperkirakan jumlah kasus narkoba akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu, kata dia, terdiri dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, sedangkan untuk ekstasi tidak ditemukan.

Meningkatnya penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah itu, selain hasil kerja keras aparat kepolisian, juga karena peredaran narkoba semakin meluas di masyarakat.

Polres Rejanglebong bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rejanglebong, telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba di kalangan pemuda dan pelajar di 15 kecamatan di Rejanglebong.

Selain itu, kepolisian setempat berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba saat upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan sesuai yang digagas Kapolda Bengkulu.

"Terhitung 17 September ini perwira Polres Rejanglebong menjadi inspektur upacara yang digelar di tingkat desa. Salah satu materi yang disampaikan dalam upacara ini ialah bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Selain itu, dalam upacara ini juga disampaikan upaya penciptaan kesadaran tertib berlalulintas, penyuksesan Pilkada serentak dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015