Polda Metro Jaya menyiapkan sedikitnya 49 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di dua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB dengan adegan nomor dua sampai 12," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi jerat tersangka kasus kematian anak Tamara dengan pasal berlapis

Kemudian, untuk adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur sekitar pukul 13.30-16.30 WIB.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan ibu korban yakni Tamara Tyasmara akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu ini.

"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (27/2).

Baca juga: Polisi periksa psikologi Tamara sebagai bagian dari penyidikan
 
Rovan menambahkan rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) .

Dante tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024