Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun 2020 yang merugikan negara Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,6 miliar, bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi empat orang.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus Albert N di Kejari Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah FR (44) warga Rejang Lebong yang memiliki peran sentral.

"Kejari Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang sudah cukup kemudian kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup," kata Albert.

Dia menjelaskan, tersangka ini berperan leader dalam konsultan pengawas, dan aktif dalam perencanaan kemudian pelaksanaan pembangunannya serta pengawasan. 

"Perannya sangat sentral dalam proyek ini. Dalam setiap kegiatan FR aktif terlibat," terangnya.

Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong ini tersangka FR juga kerap menerima uang hingga Rp120 juta dari total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,6 Miliar. 

Tersangka FR sendiri dilakukan penahanan oleh pihaknya hingga 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bengkulu menyusul tiga orang tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditahan.

Sebelumnya tiga yang sudah ditetapkan penyidik Kajari Rejang Lebong yakni HA sebagai PPK yang berprofesi sebagai ASN, kemudian IDS selaku Kontraktor CV Cahaya Rizki dan SC sebagai Direktur Konsultan Pengawas Proyek dari CV Nusa Mandiri Prasada. 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024