Malaysia mengutuk serangan tidak manusiawi dilakukan militer Israel terhadap warga Palestina yang menunggu bantuan di Gaza dan mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas serta sedikitnya 700 lainnya luka-luka pada 29 Februari 2024.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan bahwa Malaysia mengutuk keras pembantaian warga Palestina yang tengah menunggu bantuan di Nabulsi, Semenanjung Gaza.
Tindakan Israel yang menargetkan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 dan Konvensi Genosida 1948.
Dalam keterangan pers itu, Malaysia sekali lagi menyerukan agar gencatan senjata permanen segera dilakukan untuk menghentikan pembunuhan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, dan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan di Gaza tanpa batasan.
Selain itu, Wisma Putra mengatakan komunitas internasional perlu mendesak Israel untuk menghentikan kekejaman tersebut dan mematuhi hukum internasional, mengingat situasi yang memburuk.
Malaysia berharap masyarakat internasional memenuhi tanggung jawab kemanusiaan, etika dan hukum untuk menghindari korban jiwa lebih lanjut.
Malaysia tetap teguh pada pendiriannya bahwa rakyat Palestina berhak atas negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan bahwa Malaysia mengutuk keras pembantaian warga Palestina yang tengah menunggu bantuan di Nabulsi, Semenanjung Gaza.
Tindakan Israel yang menargetkan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 dan Konvensi Genosida 1948.
Dalam keterangan pers itu, Malaysia sekali lagi menyerukan agar gencatan senjata permanen segera dilakukan untuk menghentikan pembunuhan terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, dan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan di Gaza tanpa batasan.
Selain itu, Wisma Putra mengatakan komunitas internasional perlu mendesak Israel untuk menghentikan kekejaman tersebut dan mematuhi hukum internasional, mengingat situasi yang memburuk.
Malaysia berharap masyarakat internasional memenuhi tanggung jawab kemanusiaan, etika dan hukum untuk menghindari korban jiwa lebih lanjut.
Malaysia tetap teguh pada pendiriannya bahwa rakyat Palestina berhak atas negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024