Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga di daerah itu melaporkan keberadaan tambang galian C batu yang melanggar aturan seperti melakukan aktivitas di luar izin lokasi yang ditentukan.

"Kami minta masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas tambang tersebut. Jika aktivitas tambang di luar izin yang ditentukan, laporkan ke instansi kami agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin, di Mukomuko, Minggu.

Ia memastikan, kalau ada laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh instansinya. Buktinya beberapa kali laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Tetapi banyak yang tidak terbukti.

Seperti salah satunya, katanya, aktivitas tambang galian C batu di Sungai Batang Muar, Desa Sibak, tidak melanggar aturan karena berada dalam lokasi yang diizinkan.

Musharudin mengatakan, dari hasil pengecekan instansinya, aktivitas tambang galian C batu itu masih berada dalam lokasi sesuai perizinan.

"Kami tidak menemukan aktivitas tambang tersebut di luar izin lokasinya. Alat berat juga bekerja dalam lokasi yang diizinkan," ujarnya.

Akan tetapi, katanya, aktivitas pengambilan batu sedikit lagi hampir melewati batas lahan lokasi yang diizinkan.

Termasuk dengan tambang galian C batu dan pasir di daerah itu, katanya, telah diingatkan agar tidak melakukan aktivitas di luar ketentuan perizinan.

"Jangan sampai aktivitas di luar izin itu melanggar hukum dan diprotes oleh masyarakat sekitar," ujarnya lagi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015