"Kalau tidak kita kontrol, banyak juru parkir yang bermain. Misal target Rp1 juta, tetapi bayar ke kas daerah melalui bank cuma dibayar Rp100-200 ribu," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Minggu.
Hal tersebut dilakukan, sebab pihaknya menemukan modus tersebut saat melakukan pembukuan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dan Bapenda Kota Bengkulu juga telah melakukan investigasi terhadap lokasi atau titik-titik parkir yang nilai setoran nya kurang.
Berdasarkan investigasi yang telah dilakukan tersebut, sisa setoran yang tidak disetorkan oleh juru parkir ke bank untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, terang Eddyson, pihaknya telah membentuk petugas-petugas khusus untuk mengontrol juru parkir di lapangan.
Dengan adanya petugas khusus tersebut, saat juru parkir menyetorkan setoran ke bank dapat diketahui terlebih dahulu jumlah pasti yang akan disetorkan oleh petugas, apakah nilai setoran itu sudah sesuai target atau tidak.
"Jangan sampai kebiasaan ini terus berlanjut dan merugikan pemerintah daerah. Sedangkan tarif parkir sudah kita naikkan," ujar dia.
Untuk juru parkir yang tidak membayarkan sesuai target setoran, maka akan diakumulasikan sebagai piutang dan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan kepada juru parkir bersangkutan untuk membayarkan sisa setoran itu di bulan berikutnya.
Jika pelanggaran tersebut masih dilakukan dan tidak ada itikad baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya, maka Bapenda Kota Bengkulu akan berikan sanksi tegas terhadap juru parkir nakal seperti diganti dengan juru parkir lain yang memiliki komitmen terhadap setoran.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2024 sebesar Rp12 miliar.
Penetapan target PAD retribusi parkir tersebut dilakukan sebab pihaknya telah menerapkan tarif baru yang sudah berlaku yaitu untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat yaitu Rp3 ribu.