Rejanglebong (Antara) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan empat unit mobil dinas atau yang biasa disebut mobnas yang dipakai mantan staf ahli bupati daerah itu hingga saat ini belum dikembalikan.

Plt Sekda Kabupaten Rejanglebong Zulkarnain, Sabtu, mengatakan dua mantan staf ahli itu sudah pensiun, dan dua pejabat lagi sudah berpindah tugas menjadi kepala dinas dan kepala badan di Pemkab Rejanglebong.

"Kalau kendaraannya tidak dikembalikan dalam waktu dekat, maka kita lakukan penarikan paksa," katanya.

Upaya pengembalian kendaraan dinas milik negara tersebut, kata dia, sudah dilakukan secara baik-baik kepada empat pemegang kendaraan, baik melalui surat maupun dengan mendatangi langsung para pemakainya.

Pengembalian kendaraan dinas yang dipakai mantan pejabat staf ahli bupati itu diberi batas waktu hingga satu minggu ke depan setelah surat ketiga dilayangkan pada 30 September 2015.

Sementara itu Kabag Umum Pemkab Rejanglebong Yulfitri menambahkan, surat teguran kepada empat pemakai kendaraan dinas itu mereka buat merujuk pada perintah lisan penjabat Bupati Rejanglebong, Andi Roslinsyah yang meminta agar kendaraan dinas itu segera ditarik untuk digunakan sebagai pendukung operasional pejabat staf ahli bupati yang baru.

"Kalau belum dikembalikan, maka akan disurati lagi dan ditandatangi penjabat bupati langsung. Jika masih tidak dikembalikan maka akan dilakukan penarikan paksa," kata Yulfitri.

Empat unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan itu bermerek Toyota jenis Avanza keluaran 2010, dan sudah diupayakan penghapusan melalui pelelangan yang diajukan para pemakainya namun belum disetujui Pemkab Rejanglebong.

"Kendaraan dinas yang belum dikembalikan itu harusnya digunakan para staf ahli yang menjabat. Bahkan salah satu staf ahli bupati sekarang ini ada yang tidak memiliki kendaraan, dan harus naik ojek ke kantor," ujarnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015