Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Bengkulu menggagalkan upaya penyelundupan 184 ikan hias ilegal siap ekspor.

"Ikan sudah dipisahkan satu persatu dengan kantong plastik berisi air dan oksigen itu kami gagalkan," kata Dir Polair Polda Bengkulu Kombespol Kasmolan di Bengkulu, Kamis.

Dari penangkapan tersebut, Polair mengamankan 6 tersangka di antaranya JK (52) warga Bogor, Jawa Barat selaku pemodal, dan 5 orang tersangka lainnya yakni, R (20),T (18), K (59), R (34), dan HP (35).

"Kelima orang ini menangkap ikan hias di sekitar perairan Pulau Tikus, Bengkulu mereka pesuruh JK yang dibawa dari Sukabumi" katanya.

Ikan hias dengan berbagai jenis antara lain botana biru, buntal, angel pijama, cros boy, jaring tiga lembar, dan 1 unit kendaraan roda empat juga diamankan oleh Polair.

Kasmolan mengatakan, keenam tersangka itu melanggar UU nomor 45 tahun 1999 perubahan UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, dengan ancaman 8 tahun penjara,
denda sebesar Rp1,5 miliar.(ant)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012