Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Polisi Air Polda Bengkulu, Rabu menggunakan kapal patroli C2 XXVIII memantau aktivitas kapal batu bara di Perairan Pulau Tikus.
"Ada tujuh kapal batu bara yang 'stay' di perairan Pulau Tikus, dan belum ada yang beraktivitas karena pekerja masih libur Lebaran," kata Komandan Kapal C2 XXVII 2002 Dit Polair Polda Bengkulu Brigpol Warsono.
Ia mengatakan pengawasan terhadap aktivitas kapal batu bara di sekitar perairan Pulau Tikus yang dilakukan Polair Polda Bengkulu terkait larangan aktivitas selama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Sedangkan larangan aktivitas kapal batu bara di perairan Pulau Tikus sesuai surat Plt Gubernur Bengkulu masih dalam proses.
"Soal surat Plt Gubernur Bengkulu tentang larangan aktivitas kapal batu bara di sekitar perairan Pulau Tikus masih dalam proses," tambahnya.
Sesuai surat Gubernur No.552.3/245/Dishub pada 18 Juli 2012 tentang penghentian kegiatan muat batu bara di perairan Pulau Tikus.
Dalam surat itu, pengusaha angkutan batu bara diminta segera menghentikan aktivitas di sekitar perairan pulau itu mulai 26 Agustus 2012.
Tiga fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu mendukung kebijakan Plt Gubernur tersebut demi penyelamatan ekosistem Pulau Tikus.
Juru bicara Fraksi Golkar Puspa Juwita mengatakan penyelamatan ekosistem Pulau Tikus menjadi agenda penting sebab kerusakan terumbu karang pulau itu berarti merusak benteng peredam gelombang yang menghantam perairan Bengkulu.
"Kami mendukung kebijakan Plt Gubernur yang sudah menerbitkan larangan bongkar muat batu bara di Pulau Tikus," katanya.
Aspirasi nelayan Kota Bengkulu yang menolak aktivitas kapal batu bara di sekitar perairan pulau itu juga menambah kuatnya dukungan Fraksi Golkar untuk penyelamatan pulau itu.
Anggota Fraksi Demokrat Muharamin mengatakan surat Plt Gubernur itu harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan jika dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Kami berharap aparat keamanan bertindak tegas jika surat itu tidak diindahkan oleh pengusaha batu bara," katanya.
Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat Fatrolazi mengatakan jangan sampai pemerintah dikalahkan pengusaha dalam kasus ini.
"Pemerintah yang mengatur negara dan daerah, bukan pengusaha, kami minta surat Plt Gubernur itu ditindaklanjuti," katanya. (rni)