Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengawasi lokasi hiburan malam di daerah itu yang dilarang buka selama bulan puasa Ramadhan.

"Untuk keberadaan warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan puasa Ramadhan akan kita lakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Rejang Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, lokasi hiburan malam di wilayah itu selama bulan puasa Ramadhan tidak boleh beroperasi. Jika ada yang ketahuan masih beroperasi akan dilakukan penutupan.

Lokasi hiburan malam dan termasuk juga hotel yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi, kata dia, dalam pengawasan pihaknya dan setiap malam dilakukan pemantauan oleh petugas Satpol PP yang berpatroli.

Sedangkan untuk rumah makan dan pedagang makanan maupun minuman di daerah itu juga diminta agar tidak membuka usahanya pada siang hari secara transparan, harus menggunakan tabir dan tidak terlihat oleh umum.

"Pengusaha rumah makan dan pedagang makanan serta minuman ini sudah diberikan surat himbauan dari Pemkab Rejang Lebong, mereka tidak boleh membuka usahanya secara transparan," terangnya.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi sebelumnya juga telah memerintahkan Satpol PP setempat untuk menindak pelaku usaha hiburan malam yang membuka usahanya selama bulan puasa Ramadhan di daerah itu.

Selain itu dia juga meminta pelaku usaha rumah makan, warung kopi maupun yang lainnya agar tidak membuka usahanya secara transparan pada siang hari.

Dia mengingatkan kalangan umat beragama yang ada Kabupaten Rejang Lebong untuk saling menghormati, sehingga umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan khusyuk.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024