Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
 
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Mukomuko, Kamis, sebanyak tujuh orang tersangka ini merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko. Selanjutnya Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
 
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis.
 
Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.
 
Kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.
 
Lalu KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
 
Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.
 
Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.
 
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko sampai sekarang telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.

Kejaksaan Negeri Mukomuko memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan serta mendatangi RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
 
Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024