Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 564 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dinyatakan lulus seleksi di daerah itu saat ini mulai bertugas.

Kabid Pengembangan SDM pada BKPSDM Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan daerah itu Tahun 2023 lalu menerima kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 685 formasi namun yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 566 orang, dan kemudian dua orang mengundurkan diri sehingga totalnya menjadi 564 orang.

"Mereka ini terhitung 1 Maret 2024 kemarin sudah menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan formasi yang dilamar," kata dia.

Dia menjelaskan, kalangan PPPK Kabupaten Rejang Lebong ini telah resmi menjalankan tugasnya maka pada 1 April mendatang mereka sudah menerima gaji pertamanya.

Perhitungan gaji PPPK ini, kata dia, mengacu kepada surat perintah melaksanakan tugas (SPMT), kendati untuk SK Pengangkatan PPPK serta penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) belum turun dari BKN pusat.

Sementara itu untuk usulan penerbitan NI-PPPK sudah dilakukan pihaknya setelah tahapan akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selesai pada 27 Februari lalu.

Sejauh ini penerbitan NI-PPPK itu sendiri dilakukan oleh BKN pusat sehingga pihaknya hanya menunggu saja, karena prosesnya dilakukan bersama dengan seluruh daerah lainnya di Tanah Air.

Sebelumnya Kabupaten Rejang Lebong pada 2023 lalu mendapat kuota PPPK dari Pemerintah Pusat sebanyak 685 formasi, namun saat pendaftarannya sejumlah formasi terutama tenaga kesehatan seperti dokter tidak ada yang mendaftar, sehingga yang terisi dan dinyatakan lulus seleksi sebanyak 566 orang.

Namun, dari 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Desember 2023 lalu itu saat melengkapi berkas sampai tanggal 14 Januari 2024 ada dua orang tidak melengkapi berkas dan dianggap mengundurkan diri, sehingga total yang dinyatakan lulus sebanyak 564 orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024