Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga pada 2013-2014 di daerah itu.

"Tiga tersangka sudah ditetapkan seminggu yang lalu. Tetapi kami belum bisa sebutkan namanya, inisial, dan jenis kelaminnya, dengan pertimbangan arahan Presiden dan Jaksa Agung terkait tahapan dalam penyelesaian kasus korupsi. Setelah penuntutan akan kami sebutkan namanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan berbeda saat institusi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner, inisial tersangkanya disebutkan karena belum turun arahan dari Presiden dan Jaksa Agung.

Ia mengatakan hal yang jelas, tiga orang tersangka itu orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut, baik pegawai negeri sipil maupun penggurus PKK yang bukan pegawai.

Setelah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan ketiga orang itu.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait yang mengerti mengenai pemasalahan keuangan negara, termasuk pakar hukum tata negara, untuk mendapatkan bukti lebih dalam terkait dengan kasus korupsi itu.

Ia menduka tidak hanya tiga orang yang menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi masih ada tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Ia memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu, mencapai Rp700 juta dari total Rp2,5 miliar anggaran fasilitasi PKK di Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada 2013-2014.

Sumber tentang kerugian negara akibat korupsi itu, sebutnya, berasal dari honorarium dan perjalanan dinas para penggurus PKK yang diterima dan digunakan oleh pihak yang tidak berhak menerima uang negara tersebut.

Bagi penggurus PKK dan pihak lain yang bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak layak menerima uang itu, maka uangnya harus ditarik dan dikembalikan kepada negara.

"Kami berupaya maksimal kerugian negara yang dinikmati oleh pihak yang tidak berhak menerimanya dikembalikan ke negara. Bila perlu kami sita aset penerima honorer kalau mereka tidak mau mengembalikannya," ujarnya. ***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015