Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberikan pendampingan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di wilayah itu.

Asisten I Bidang Tata Praja, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelaksanaan pilkades serentak di daerah itu sudah dilaksanakan Tahun 2023 lalu dengan diikuti 66 desa, di mana dari jumlah itu terdapat empat desa yang hasil pemilihannya bersengketa hingga saat ini naik ke PTUN Bengkulu.

"Sepanjang mereka membutuhkan kita akan didampingi, sama dengan yang kita lakukan terhadap pihak-pihak yang tidak puas pada hasil Pilkades 2023 untuk kita dorong ke PTUN," kata dia.

Dia menjelaskan, sengketa pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023 lalu ada empat desa yang naik ke PTUN Bengkulu yakni Desa Rimbo Recap dan Desa Turan Baru di Kecamatan Curup Selatan. Kemudian Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara serta Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

"Untuk Desa Rimbo Recap dan Desa Turan Baru dengan putusannya memenangkan Pemkab Rejang Lebong, dan untuk Desa Kampung Jeruk penggugat menang. Sedangkan untuk perkara Desa Batu Dewa baru akan diputuskan tanggal 19 Maret besok," terangnya.

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong tidak melakukan banding atas putusan sengketa pilkades Desa Kampung Jeruk karena tidak ada bukti-bukti baru, sedangkan bukti sebelumnya sudah diuji majelis hakim PTUN.

Selain itu pertimbangan lainnya karena Desa Kampung Jeruk sudah mengalami kekosongan jabatan kepala desa hampir tujuh bulan, dan bisa diisi penjabat sementara atau Pjs hingga bertahun-tahun lamanya.

Sementara itu untuk hasil putusan PTUN terhadap sengketa hasil pilkades Desa Kampung Jeruk, tambah dia, Pemkab Rejang Lebong akan segera dilakukan pelantikan calon kades terpilih sesuai dengan bunyi putusan PTUN Bengkulu pada 21 Februari 2024 lalu.

Ishak Burmansyah juru bicara koordinator aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur Adil saat menggelar aksi di halaman Pemkab Rejang Lebong menyatakan, pihaknya merasa kecewa karena Pemkab Rejang Lebong tidak mengajukan banding sampai batas akhir pengajuan 6 Maret kemarin.

Atas putusan PTUN Bengkulu tersebut dua orang calon kades Desa Kampung Jeruk yang kalah pada pilkades serentak 21 Juni 2023 lalu, kata Ishak, akan menguji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu ke Mahkamah Agung (MA).

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024