Mukomuko (Antara) - Sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan keberatan dengan punggutan untuk pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS di daerah itu.

"Kami heran kenapa harus ada punggutan untuk e-PUPNS. Padahal ini kan program pemerintah pusat," kata salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah menengah atas di Kabupaten Mukomuko Deni, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, dia dan PNS lain di sekolahnya dipunggut biaya sebesar Rp75.000 per orang. Uang sebesar itu disetorkan kepada unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

Menurutnya, proses pendataan ulang PNS seperti ini seharusnya bukan dibebankan kepada setiap PNS tetapi ditanggung oleh pemerintah setempat.

Ia mengatakan, dapat dihitung berapa besar dana yang didapat oleh pihak yang menerima berkas pendataan PNS itu. Dari total jumlah PNS di daerah itu sebanyak 3.000 orang lebih.

PNS lainnya Yanti mengatakan dia meminta bantuan dari suami temannya untuk memproses pendaftarannya melalui internet.

Dikatakannya, biayanya tidak ada dipatok, tetapi tinggal pengertian dari yang meminta bantu.

Namun, katanya, dia menyetor uang sebesar Rp150.000 untuk biaya pengantaran berkas pendaftaran ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Nurhasni mengatakan pendaftaran PNS di sekolah di daerah itu dibawah UPTD.

Pendaftaran seperti itu, menurutnya, sebenarnya pribadi. Cuma di daerah itu jaringan internet belum merata apalagi yang dioperasikan oleh UPTD.

Biaya dari PNS itu, katanya, untuk membantu operator dan admin di UPTD. Kendala kekurangan di UPTD dibantu dari biaya itu untuk membeli laptop dan modem untuk akses internet.

"Kita buat surat ke UPTD koordinasi saling kerja sama memfasilitasi pendafataran, teknisnya silahkan UPTD dan kepala sekolah," ujarnya.

Petugas UPTD membantu PNS, katanya, kemi kelancaran dan pencapaian target. Karena paling lama berkas PNS itu selesai dan diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat tanggal 30 November 2015.

Karena, katanya, setelah itu BKPPD setempat punya waktu selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan sebelum diserahkan paling lama ke BKN tanggal 30 Desember 2015.

Terkait dengan biaya untuk itu, katanya, pihaknya menyerahkan kepada kepala sekolah dan UPTD. Asalkan jangan sampai memberatkan PNS.

Ia memaklumi, biaya itu masih masuk akal karena untuk admin yang kerja selama 24 jam.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015