Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Lebong, Bengkulu memeriksa 17 saksi terkait pembakaran Polsek Rimbo Pengadang oleh msasa yang tidak terima atas penangkapan dua tersangka judi.

Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin di Bengkulu, Jumat mengatakan dari 17 saksi tersebut, 11 orang berasal dari masyarakat dan enam orang dari anggota kepolisian Polsek Rimbo Pengadang.

"Ini untuk pengembangan penyidikan," kata Kapolres.

Dari saksi yang diperiksa, tiga orang diantaranya yakni Camat Kecamatan Topos, anggota DPRD Kabupaten Lebong dan Kepala Desa Suka Negeri.

"Semua status masih saksi. (Untuk peran) Kita lagi mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Pada 7 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 WIB, Kepolisian Sektor Rimbo Pengadang dibakar massa. Satu mobil patroli dan markas polsek hangus terbakar.

Kejadian berawal saat anggota Polsek Rimbo Pengadang mengamankan dua tersangka judi.

Massa menggelar protes di depan kantor Polsek untuk menolak penangkapan itu.

Protes berujung anarkis. Sejumlah orang melempari kantor Polsek.

Mobil patroli juga dibakar dan apinya merembet ke bangunan Polsek sehingga kantor Polsek ikut terbakar.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno meminta masyarakat agar tidak main hakim sendiri karena setiap tindakan anarkis sejatinya merugikan masyarakat.

"Seperti kepolisian, merupakan pusat pelayanan masyarakat, kantor dibangun dari uang rakyat. Kalau dibakar merugikan masyarakat sendiri dan pelayanan menjadi terganggu," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015