Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin lantaran tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy saat membacakan putusan sidang dalam siaran langsung lewat kanal YouTube milik DKPP, Rabu.
Salah satu anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka saat membacakan hasil pemeriksaan mengatakan KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Utara yakni memasukkan nama Calon Anggota DPD dapil Sumatera Barat Irman Gusman DCT.
Namun KPU tidak memasukkan nama Irman Gusman yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon.
Padahal, putusan PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Amar putusan PTUN itu menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan. PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karenanya, sanksi lebih keras diberikan kepada Hasyim sebagai ketua dan Mochamad Afifuddin lantaran dianggap sebagai penanggung jawab divisi hukum KPU RI.
“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata I Dewa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy saat membacakan putusan sidang dalam siaran langsung lewat kanal YouTube milik DKPP, Rabu.
Salah satu anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka saat membacakan hasil pemeriksaan mengatakan KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Utara yakni memasukkan nama Calon Anggota DPD dapil Sumatera Barat Irman Gusman DCT.
Namun KPU tidak memasukkan nama Irman Gusman yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon.
Padahal, putusan PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Amar putusan PTUN itu menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan. PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut.
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karenanya, sanksi lebih keras diberikan kepada Hasyim sebagai ketua dan Mochamad Afifuddin lantaran dianggap sebagai penanggung jawab divisi hukum KPU RI.
“Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata I Dewa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024