Bengkulu (Antara) - Kepolisian menetapkan tersangka dalang kerusuhan yang mengakibatkan Kantor Polisi Sektor Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu hangus terbakar.

"Ada tiga orang yang dinaikan statusnya dari saksi ke tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Lebong AKBP Zainul Arifin di Bengkulu, Jumat.

Tiga tersangka tersebut sesuai penyidikan diketahui melakukan perusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang menggunakan benda keras seperti batu.

"Kalau penahanan belum kita lakukan," kata dia.

Tiga tersangka tersebut, yakni SL, WO dan KS, sementara untuk pelaku pembakar kata kapolres, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang diduga pembakar masih kita periksa sebagai saksi, untuk melengkapi penyidikan," katanya.

Kepolisian Resor Kabupaten Lebong memeriksa 17 saksi terkait pembakaran Kantor Polisi Sektor Rimbo Pengadang oleh masa yang tidak terima atas penangkapan dua tersangka pelaku judi.

Kapolres mengatakan dari 17 saksi tersebut 11 orang berasal dari masyarakat dan enam orang dari anggota kepolisian Polsek Rimbo Pengadang.

Dari saksi yang diperiksa, tiga orang diantaranya yakni, camat Kecamatan Topos, Anggota DPRD Kabupaten Lebong, serta Kepala Desa Suka Negeri, Lebong.

Pada 7/10 sekitar pukul 22.00, Kepolisian Sektor Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dibakar massa. Satu mobil patroli dan markas polsek hangus terbakar.

Diduga ada provokator yang menghasut, massa akhirnya bertindak anarkis. Sejumlah orang melempari kantor menggunakan benda keras seperti batu, dan ada juga yang membakar mobil patroli, api membesar dan menyambar kantor.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015