Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta menyatakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas milik Ketua DPRD setempat sudah selesai.

"Penyidikan perkara ini sudah selesai. Namun demikian kami tidak menutup kalau ada tersangka lain," kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Minggu.

Sugeng Riyanta mengatakan penyidikan perkara ini selesai setelah mantan bupati setempat Ichwan Yunus yang merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi aset negara selain Mantan Ketua DPRD setempat Arnadi Pelm dan Mantan Sekretaris DPRD setempat Bustari Maller, dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, sekarang institusinya menunggu putusan dari pengadilan baik atas nama dua terdakwa atau terdakwa mantan bupati setempat.

Kalau ada alat bukti cukup, katanya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain. Selain tiga terdakwa ini.

Untuk sementara, tiga orang ini lah yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BD 2 NY.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan mantan bupati setempat Ichwan Yunus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N, dalam status tahanan kota.

Mantan bupati turut serta melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko berupa mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BD 2 NY dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan ada tiga peran utama sehingga mantan bupati ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerbitan surat bupati meminjamkan mobil dinas kepada pihak lain yang tidak semestinya diberikan izin.

Lalu, katanya, dia secara resmi memberikan pinjam pakai, dan terakhir dia mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner ini yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu barang ini bukan menjadi milik negara lagi.

"Penghapusan boleh dilakukan kalau barang itu sudah beralih hak melalui pelelangan umum. Tetapi ketika pelelangan barang itu gagal dilelang," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015