Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap terduga penipu bermodus investasi emas senilai Rp3,7 miliar, berinisial RW (53).
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Buronan sejak 2015," kata Lingga.
Lingga menyebut RW bekerja sama dengan suaminya RD dengan modus menjaminkan emas ke bank, lalu meminjam uang ke dua orang korban yang belum dibeberkan identitasnya, untuk menebus emas tersebut."Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.
RW dan RD, kata Lingga, sebenarnya tidak punya emas di bank.
"Cuma mereka meyakinkan korban, kalau dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, 'ayo kita kerja sama'. Kalau bisa ditebus kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada," ujar Lingga.Lingga menambahkan bahwa RW kooperatif saat ditangkap.
"Proses penangkapan beliau kooperatif, tim datang ke rumah ajak omong baik-baik," kata Lingga.
Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pidananya dua tahun enam bulan," kata Lingga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024