Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp75,21 miliar.

"Total dana DAK yang diterima Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp75.214.102.000, DAK ini terdiri atas DAK fisik dan non fisik," kata Kabag Pembangunan Pemkab Rejang Lebong Noviansyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan DAK yang diterima daerah itu hampir sama besar dengan tahun sebelumnya. Dana DAK 2024 ini terdiri atas DAK non fisik sebesar Rp7,84 miliar, dan dana DAK fisik penugasan sebesar Rp68,30 miliar.

Untuk DAK non fisik, kata dia, diperuntukkan bidang pendidikan, kesehatan, kemudian keluarga berencana (KB), bidang koperasi dan UKM, bidang penanaman modal serta bidang pangan dan pertanian.

Sedangkan dana DAK fisik diperuntukkan bidang pertanian sebesar Rp3,34 miliar, bidang jalan sebesar Rp11,18 miliar. Kemudian bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp4,78 miliar.

Selanjutnya untuk pembangunan atau perehaban gedung SMP sebesar Rp7,40 miliar, SKB sebesar Rp732,1 juta, PAUD sebesar Rp252,7 juta dan pembangunan/perehaban gedung SD sebesar Rp11,33 miliar.

Seterusnya ialah untuk program penurunan angka kematian ibu dan bayi sebesar Rp2,73 miliar, penguatan sistem kesehatan sebesar Rp22,23 miliar, serta bidang irigasi sebesar Rp4,28 miliar.

Menurut dia, untuk dana DAK fisik belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat karena masih menunggu dokumen masing-masing OPD yang akan menerimanya yang biasanya dilakukan pada Juni mendatang, di mana saat ini mereka diminta menyiapkan panitia pengelolanya seperti penunjukan KPA, PPTK dan lainnya.

"Untuk DAK non fisik ini sudah ada pagunya Rp7,84 miliar, dan juga belum ada transfernya. Kalau informasi dari bidang akutansi dan perbendaharaan ini masih menunggu juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat," terangnya.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi menekankan OPD yang menerima kucuran DAK baik fisik dan non fisik Tahun 2024 agar segera menyiapkan persyaratannya sejak jauh-jauh hari agar dananya bisa terserap.

"DAK ini ada limit penyaluran, sebelum itu disalurkan kita harus melaporkan penunjukkannya paling lambat 21 Juni nanti, jika sampai tanggal itu belum dilakukan penandatanganan kontrak maka penyalurannya dari pusat tidak akan masuk," tegasnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024