Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan sekolah di daerah itu untuk tidak mengangkat guru honorer baru yang dibiayai oleh dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

"Kita memperingatkan kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong agar tidak menerima guru honorer baru. Jika ada sekolah yang akan mengangkat guru honorer harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dikbud Rejang Lebong," kata Ketua Satuan Kerja Dana BOS Dikbud Rejang Lebong Hanapi di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer yang gajinya dibiayai dari dana BOS sudah tidak diperbolehkan lagi karena pemerintah pusat telah melakukan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan larangan pengangkatan guru honorer baru tersebut, kata dia, agar dan BOS reguler tahun 2024 yang diterima oleh masing-masing sekolah bisa digunakan secara maksimal untuk membiayai semua kebutuhan siswa.

Menurut dia, selama ini penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah baik tingkat SD maupun SMP sebanyak 50 persen habis untuk pembiayaan gaji guru honorer.

"Ada sekolah yang gurunya sudah mencukupi tetapi masih mengangkat guru honorer, akibatnya penggunaan BOS reguler yang diterima oleh sekolah itu banyak terserap untuk membayar gaji honorer saja," terangnya.

Ditambahkan Hanapi yang juga Sekretaris Dikbud Rejang Lebong ini jika daerah itu pada tahun ini menerima dana BOS sebesar Rp38 miliar, di mana saat ini sudah masuk pencairan tahap pertama sebesar Rp19 miliar.

Kalangan pelajar yang menerima dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebanyak 39.615 siswa, terdiri atas pelajar SD baik negeri maupun swasta sebanyak 27.549 siswa dan tingkat SMP sebanyak 12.066 siswa.

Kalangan pelajar yang menerima dana BOS ini untuk tingkat SMP akan menerima dana BOS sebesar Rp1.100.000 per tahun, kemudian tingkat SD sebesar Rp900.000 per tahun.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024