Dewan Liga Arab mendesak Dewan Keamanan PBB agar mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam resolusi mengikat Bab VII Piagam PBB guna memastikan kepatuhan Israel terhadap gencatan senjata dan akses masuk bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pertemuan tersebut digelar di tingkat perwakilan tetap atas permintaan Palestina untuk membahas upaya Dewan Liga Arab dan internasional yang bertujuan menghentikan agresi Israel, mengingat negara Zionis itu tidak mematuhi resolusi Dewan Keamanan dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dewan menyerukan supaya Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina dan memberikan perlindungan bagi mereka sesuai dengan mekanisme kewenangan yang diatur dalam Bab VII Piagam PBB.
Baca juga: Qatar tegaskan komitmen mengenai negosiasi untuk akhiri perang di Gaza
Baca juga: Tokoh Muslim AS boikot Iftar Gedung Putih demi tuntut gencatan senjata di Gaza
Baca juga: AS terus desak Israel untuk lindungi pekerja bantuan kemanusiaan
Dewan juga menyerukan kepastian bahwa Israel patuh terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, hukum internasional, hukum humaniter internasional serta tindakan sementara yang diputuskan ICJ dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pihaknya menekankan bahwa genosida yang masih dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, seperti pembunuhan, kelaparan dan pengungsian paksa meski ada resolusi DK PBB dan putusan ICJ, memerlukan pengaktifan Bab VII Piagam PBB.
Dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel merupakan tindakan agresi yang merupakan ancaman nyata, serius, serta semakin meningkatkan ancaman eskalasi bagi kondisi perdamaian dan keamanan internasional.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Pertemuan tersebut digelar di tingkat perwakilan tetap atas permintaan Palestina untuk membahas upaya Dewan Liga Arab dan internasional yang bertujuan menghentikan agresi Israel, mengingat negara Zionis itu tidak mematuhi resolusi Dewan Keamanan dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dewan menyerukan supaya Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina dan memberikan perlindungan bagi mereka sesuai dengan mekanisme kewenangan yang diatur dalam Bab VII Piagam PBB.
Baca juga: Qatar tegaskan komitmen mengenai negosiasi untuk akhiri perang di Gaza
Baca juga: Tokoh Muslim AS boikot Iftar Gedung Putih demi tuntut gencatan senjata di Gaza
Baca juga: AS terus desak Israel untuk lindungi pekerja bantuan kemanusiaan
Dewan juga menyerukan kepastian bahwa Israel patuh terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, hukum internasional, hukum humaniter internasional serta tindakan sementara yang diputuskan ICJ dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pihaknya menekankan bahwa genosida yang masih dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, seperti pembunuhan, kelaparan dan pengungsian paksa meski ada resolusi DK PBB dan putusan ICJ, memerlukan pengaktifan Bab VII Piagam PBB.
Dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel merupakan tindakan agresi yang merupakan ancaman nyata, serius, serta semakin meningkatkan ancaman eskalasi bagi kondisi perdamaian dan keamanan internasional.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024