Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melarang penggunaan kendaraan dinas setempat ke luar daerah untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kendaraan dinas agar tidak dipakai untuk mudik. Kalau untuk dalam lingkungan kota sebatas dalam Provinsi Bengkulu, saya maklumi," kata Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik di semua daerah tidak diperbolehkan, namun dirinya membolehkan penggunaannya bagi ASN atau pejabat yang ingin mudik antarkabupaten di dalam Provinsi Bengkulu.

"Kalau untuk seputaran Provinsi Bengkulu saya rasa tidak masalah, tapi catatan untuk mengunjungi keluarga dan bukan untuk lain-lainnya, kemudian tanggung jawab atas kerusakan serta menggunakan dana pribadi bukan anggaran dinas," tegas dia.

Sementara itu memasuki libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang dimulai dari 6 hingga 15 April, kata dia, pada hari pertama masuk kerja yakni pada 16 April semuanya sudah masuk dan tidak boleh ada yang menambah jadwal liburan.

"Waktu yang diberikan pemerintah untuk libur Lebaran kali ini cukup panjang, dan untuk kita di Rejang Lebong sangat cukup. Saya harapkan tidak ada yang nambah libur," ujarnya.

Untuk memastikan seluruh ASN Pemkab Rejang Lebong tidak ada yang menambah jadwal liburan, dirinya pada hari pertama masuk kerja pada 16 April nanti akan menurunkan tim guna melakukan sidak ke masing-masing OPD di daerah itu.

ASN yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama nanti, tambah dia, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Disiplin PNS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024