Mukomuko (Antara) - Penjabat Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Tarmizi, berjanji akan menindak tegas pegawai negeri sipil di daerah ini yang melakukan pelanggaran disiplin kerja.

"Pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin kerja akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata Tarmizi, di Mukomuko, Selasa.

Tarmizi yang baru sekitar sebulan menjadi penjabat bupati setempat itu mengatakan, penindakan PNS yang melanggar disiplin itu berlaku merata bagi seluruh PNS mulai dari golongan terendah hingga eselon dua.

Namun, katanya, sebelum ditindak akan dilakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari staf pengawasannya menjadi tanggung jawab pejabat eselon empat.

Lalu, eselon empat pengawasannya pejabat eselon tiga.

Kemudian, lanjutnya, eselon tiga bertanggungjawab ke eselon II, dan selanjutnya eselon dua bertanggungjawab ke bupati dan sekretaris daerah.

"Bila tidak ada pengawasan staf dari pejabat eselon empat, maka pengawasannya dapat diambil alih oleh pejabat eselon di atasnya termasuk pejabat yang tidak bertanggungjawab mengawasinya," ujarnya lagi.

Dalam aturan tersebut, katanya, sanksi bagi PNS yang kurang disiplin sangat jelas dalam PP 53 tersebut.

Pimpinan tertinggi tidak bisa mengambil tindakan kalau belum ada laporan dari pejabat yang di atas PNS yang tidak disiplin tersebut.

"Kalau pimpinannya tidak mau memberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, maka sekda berhak mengambil alih dan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak disiplin termasuk kepada pimpinannya langsung," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015