Bengkulu (Antara) - Sebanyak 31 warga tiongkok yang dideportasi pihak Imigrasi Provinsi Bengkulu pada Jumat pagi mendapat "cap merah" dari pihak imigrasi sehingga mereka dilarang ke Indonesia selama satu tahun.

"Mereka tidak akan bisa datang ke Indonesia selama satu tahun ke depan," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Jumat.

Pelarangan ke Indonesia tersebut bisa diperpanjang otoritas imigrasi terhadap 31 nama dari warga Tiongkok tersebut jika ada permintaan khusus.

"Kalau negara meminta tidak bisa ke Indonesia lagi, maka akan diperpanjang," katanya.

Warga Tiongkok yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia itu diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai NAM Air melalui Bandara Fatmawati Bengkulu, dengan nomor penerbangan IN 9091 pada pukul 08.35 WIB.

Pihak imigrasi hanya mendeportasi pekerja asing ilegal itu dari Bengkulu, sementara untuk perusahaan yang mempekerjakan mereka telah disurati oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu terkait hal itu.

"Untuk sanksi bagi perusahaan, kita tidak bisa melakukannya tetapi diserahkan kepada instansi pemberi izin tambang," katanya.

Pada 22 Oktober 2015, sebanyak 31 warga Tiongkok diamankan petugas imigrasi dari salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu karena tidak memiliki izin kerja.

"Dari 31 orang itu, satu orang merupakan tenaga kerja wanita. Mereka hanya menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di Bengkulu," katanya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015