Bengkulu (Antara) - Dosen Universitas Bengkulu, Lamhir Syam Sinaga, membantah memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Provinsi Bengkulu, sesuai yang diberitakan dalam koran lokal.

Lamhir di Bengkulu, Sabtu, menegaskan dia tidak pernah memberikan pernyataan untuk mengarahkan opini publik agar memilih calon nomor urut dua Sultan B Najamudin (Wakil Gubernur Bengkulu petahana) yang berpasangan dengan Mujiono.

"Tidak ada saya mengatakan itu kepada wartawan RB (Rakyat Bengkulu, media cetak lokal)," kata dia.

Kalau pun ada, menurut dia, bukan pernyataan yang mengandung unsur dukungan, tetapi lebih kepada menjawab dari pertanyaan wartawan yang meliput.

"Kalau wartawan bertanya apa saja sisi positif Sultan B Najamudin dan Mujiono, ya saya kasih tahu. Kalau dia bertanya keunggulan pasangan nomor urut satu, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah, ya saya kasih tahu juga," katanya.

Sayangnya, berita yang muncul di media, kata dia, seperti mengarahkan pernyataannya ke salah satu calon. Sedangkan dirinya, hanya menjawab pertanyaan wartawan.

"Dan saya tidak pernah memberi statemen seperti judul, redaksi media itu yang tulis seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya pada Jumat (30/10), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu melaporkan Lamhir Syam ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu.

Presiden BEM Universitas Bengkulu Jusrian Saubara Orpa Yanda menilai dosen tersebut terlibat terlalu jauh dalam ranah politik praktis.

Sebagai pegawai negeri dalam institusi pendidikan, dosen tersebut seharusnya tidak boleh ikut berkampanye mendukung salah satu calon kepala daerah.

"Kami membawa bukti media cetak lokal, di sana dia memberikan statemen mengarahkan pemilih untuk memilih calon gubernur nomor urut dua," kata Yanda.

Pada pemberitaan tersebut berjudul "10 alasan untuk memilih atau mendukung Paslon Cagub dan Cawagub Sultan-Mujiono". Berita itu dinilai mengarahkan opini publik pada salah satu calon.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, akan melakukan klarifikasi terhadap dosen terlapor, mengenai statemen dukungan politik itu.

"Dalam Undang-undang ASN jelas tertulis, bahwa PNS tidak boleh terlibat aktif dalam politik, apalagi memberikan dukungan terhadap calon, jika terbukti harus diberhentikan sebagai PNS," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015