Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum mulai memroses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.

Menurut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Ferry Kurnia Riskiyansyah di Bengkulu, Kamis, proses tersebut sedang dalam tahap pengajuan pengganti dari partai politik pengusung.

"Kemungkinan suratnya sudah masuk, tapi saya belum dapat info," kata dia.

Untuk pengajuan pengganti, kata Ferry, prosesnya tidak lama, hanya membutuhkan waktu lima hari. Dalam tenggat waktu tersebut pihaknya akan melakukan verifikasi calon pengganti Rio Capella.

"Setelah permintaan masuk, langsung kita proses, jika lulus verifikasi, akan ditetapkan sebagai pengganti yang sah di DPR RI," katanya.

Tahapan pergantian antarwaktu tersebut dimulai dari partai yang mengajukan ke pimpinan DPR RI. Pengajuan tersebut akan diteruskan ke KPU RI.

"Nanti KPU RI akan kembalikan ke pimpinan dewan dengan surat yang telah ditindaklanjuti," kata Ferry.

Patrice Rio Capella merupakan salah satu anggota DPR RI terpilih pada 2014 yang mewakili masyarakat Provinsi Bengkulu. Rio mundur sebagai kader Partai Nasdem dan anggota DPR usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.***2*** 

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015