Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membutuhkan 45 orang petugas pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pilkada Serentak 2024.

"Saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI untuk melakukan rekrutmen," kata ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, kebutuhan anggota panwascam di daerah itu sebanyak 45 orang yang akan bertugas di 15 kecamatan atau per kecamatan sebanyak tiga orang.

Perekrutan panwascam ini, kata dia, waktunya setelah pelaksanaan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KPU yang dilaksanakan mulai 23 April 2024.

Sejauh ini dari informasi yang diterima ada kemungkinan perekrutan panwascam ini dilakukan melalui evaluasi badan ad hoc, namun untuk kepastiannya mereka masih menunggu surat resmi dari Bawaslu RI.

"Kalau untuk beberapa kecamatan itu misalnya mencukupi dan masih representatif maka tidak ada perekrutan ulang. Yang dilakukan perekrutan ulang kalau kekurangan orang seperti ada yang mundur," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menjelaskan, pihaknya mulai 23 April akan melakukan perekrutan ulang badan ad hoc Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jadwal perekrutan PPK itu sendiri dimulai dengan pengumuman pendaftaran 23-27 April, kemudian penerimaan pendaftaran 23-29 April, dan tahapan lainnya sampai dengan pelantikan PPK terpilih pada 16 Mei 2024.

Sedangkan untuk perekrutan PPS akan dimulai dengan pengumuman sesuai dengan jadwalnya pada 2-6 Mei, dilanjutkan penerimaan pendaftaran PPS 2-8 Mei, diteruskan tahapan selanjutnya sampai dengan pelantikan PPS terpilih pada 26 Mei 2024.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024