Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menurunkan 275 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 milik sejumlah partai politik di daerah itu yang belum diturunkan saat masa tenang.
"Sisa APK yang belum ditertibkan ini tadi ada 275 unit, penertiban ini dilakukan oleh tiga tim yang dilakukan dari pagi hingga siang tadi," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, APK yang ditertibkan pihaknya tersebut merupakan sisa upaya penertiban persuasif dan penertiban mandiri oleh masing-masing parpol yang dilaksanakan hari Minggu kemarin.
Ratusan APK yang diturunkan pihaknya itu, kata dia, dengan ukuran bervariasi baik berupa baliho ukuran besar maupun kecil tersebar dalam empat kecamatan di antaranya sebanyak 242 unit di wilayah Kecamatan Curup Tengah, kemudian 12 unit di Kecamatan Binduriang, dan 19 unit di Kecamatan Curup serta dua unit di Kecamatan Curup Timur.
Menurut dia, setelah dilakukan penertiban oleh tim gabungan Bawaslu Rejang Lebong bersama dengan Satpol-PP dan anggota TNI/Polri saat ini di wilayah itu sudah bersih dari APK Pemilu 2024 milik parpol maupun peserta pilpres.
Dia mengimbau kalangan peserta pemilu di Kabupaten Rejang Lebong dapat menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan kondusif.
"Kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli sampai dengan berakhirnya masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Pemantauan ini juga dilakukan di media sosial," tegas dia.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 setelah 75 hari berjalan sejak 28 November 2023 lalu. Kemudian memasuki masa tenang terhitung 11,12, dan 13 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pasal 27 ayat (4) menyebutkan pada masa tenang sebagaimana pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Selain itu pada masa tenang ini, pihak media massa juga tidak diperbolehkan lagi melakukan penyiaran berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu sejak dimulainya masa tenang.
Kemudian menolak segala bentuk permintaan dari peserta pemilu untuk menyajikan berita atau iklan kampanye yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu baik dalam bentuk media elektronik, media cetak maupun media daring (online).