Mukomuko (Antara) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menertibkan hewan ternak sapi, kambing, dan kerbau yang dilepasliarkan oleh pemilik di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Hari Senin (9/11) kita mulai melakukan penertiban hewan ternak dalam Kecamatan Kota Mukomuko," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam tim gabungan penertiban hewan ternak ini, terdiri dari personel Satpol PP, polisi, TNI, dan perangkat desa dan kelurahan di daerah itu.

Selama tiga hari ini, katanya, pihaknya sudah menangkap hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas. Namun jumlahnya masih direkap oleh personelnya.

Ia mengatakan, penertiban sapi di daerah itu selain dengan melakukan operasi gabungan, juga patroli secara rutin di jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang menjadi tempat sapi berkeliaran.

"Kami akan maksimalkan lagi penertiban sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah ini," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap hewan ternak berkaki empat yang ditertibkan oleh anggota, ditangkap dan diamankan di halaman instansi ini.

"Bagi pemilik yang mau mengambil hewan ternaknya harus membayar denda sapi dan kerbau sebesar Rp1 juta dan kambing Rp500 ribu," ujarnya.

Ia berharap, dengan rutinitas penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran warga setempat untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Suatu saat warga juga akan menyadari jika melepas hewan ternak itu melanggar aturan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015