Mukomuko (Antara) - Penjabat Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Tarmizi mengeluarkan surat edaran tentang larangan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan kayu sebagai materialnya, guna mengantisipasi penggunaan kayu ilegal dari kawasan hutan negara di daerah itu.

"Surat edaran dari penjabat bupati tersebut telah disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah setempat," kata Kepala bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, selanjutnya seluruh instansi pemerintah setempat diharapkan membuat perencanaan pembangunan mengganti bahan material yang digunakan dari kayu menjadi baja ringan.

Selain itu, lanjutnya, instansi terkait harus mengawasi aktivitas pihak ketiga yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak menggunakan kayu.

Kegiatan pembangunan yang sedang berjalan tahun 2015, katanya, harus diawasi legalitas dokumen kayu yang digunakan.

Ia mengungkapkan, dasar pengeluaran surat edaran bupati bernomor 52221/154/D.7/XI/2015 itu Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Menteri Kehutanan nomor 41/Menhut-II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, hasil rapat kerja antara DPRD Kabupaten Mukomuko dengan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan setempat.

Ia mengatakan, pemerintah setempat perlu mengeluarkan surat edaran bupati tersebut guna menjaga kelestarian hutan dari aktivitas pelaku pencurian kayu dari kawasan hutan tersebut.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015