Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) dapat diberikan kepada keluarga yang terdampak oleh penjudi online, bukan kepada para penjudinya. Hal ini disampaikan Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
"Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), orang miskin atau tidak mampu dapat menjadi penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi.
Baca juga: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi
Baca juga: Presiden pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Meskipun saat ini belum ada pertemuan khusus untuk membahas bansos bagi keluarga korban judi online, Kementerian Sosial tetap dapat memasukkan mereka ke dalam daftar penerima jika mereka jatuh miskin.
Menko Muhadjir juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang menekankan pada pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku.
Ia menambahkan bahwa korban judi online nyata dan bantuan yang diberikan bisa dalam bentuk non-material, seperti konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial, selain dari bansos dalam bentuk sembako atau bantuan tunai.
Baca juga: DPR nilai korban judi online tak bisa serta merta dapat bansos
Baca juga: Muhadjir tegaskan penerima bansos korban judi daring pihak keluarga, bukan pelaku
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, khususnya yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), orang miskin atau tidak mampu dapat menjadi penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi.
Baca juga: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi
Baca juga: Presiden pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Meskipun saat ini belum ada pertemuan khusus untuk membahas bansos bagi keluarga korban judi online, Kementerian Sosial tetap dapat memasukkan mereka ke dalam daftar penerima jika mereka jatuh miskin.
Menko Muhadjir juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang menekankan pada pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku.
Ia menambahkan bahwa korban judi online nyata dan bantuan yang diberikan bisa dalam bentuk non-material, seperti konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial, selain dari bansos dalam bentuk sembako atau bantuan tunai.
Baca juga: DPR nilai korban judi online tak bisa serta merta dapat bansos
Baca juga: Muhadjir tegaskan penerima bansos korban judi daring pihak keluarga, bukan pelaku
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024