Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polri di wilayah itu yang kedapatan bermain judi online.

"Apabila ditemukan anggota bermain judi online akan diproses sesuai dengan pasal 303 KUHP, dan langsung ditempatkan di tempat khusus," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum anggota yang kedapatan bermain judi online tersebut sebagai komitmen dan keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menjalankan perintah Kapolri untuk memberantas judi online di tanah air.

Untuk membuktikan ada tidaknya anggota Polres Rejang Lebong yang bermain judi online ini, kata dia, pada hari itu seluruh personel Polres Rejang Lebong dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan HP masing-masing.

Pemeriksaan HP anggota yang terindikasi bermain judi online itu sendiri dipimpin oleh Kabag SDM Polres Rejang Lebong AKP Jarkoni bersama Kasi Propam Iptu Alkira, serta perwira jabatan utama (PJU) polres setempat.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan HP seluruh personel Polres Rejang Lebong. Bahkan ada beberapa HP personel yang diperiksa secara khusus yang patut diduga ada akun judi online," katanya.

Menurut dia, pengecekan HP anggota Polres Rejang Lebong ini dengan cara memeriksa setiap akun, history aktifitas dan aplikasi yang terdapat dalam HP masing-masing anggota.

"Dari hasil pengecekan tadi tidak didapati adanya personel Polres Rejang Lebong yang melakukan kegiatan perjudian online, kendati demikian kita akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Jika ada yang kedapatan akan kita berikan sanksi tegas," demikian AKP Sinar Simanjuntak.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024