Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap pelaku pembunuhan sadis di Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) yang terjadi pada 5 Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah R (30) warga Desa Sari Pulau, Kecamatan SBI. Sedangkan korbannya Basarudin Umar (35) warga satu desa dengan pelaku.
Terduga pelaku itu sendiri setelah melakukan pembunuhan dengan sadia terhadap korbannya langsung melarikan diri dan baru tertangkap pada Selasa (7/1) saat berada di Kelurahan Talang Jawa SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur ll, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan tersangka pembunuhan ini, kata dia, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Padang IPTU Mansyur Daud dan dibantu oleh petugas dari Reskrim Polres Kota Lubuklinggau.
Saat ini tersangka yang dijerat atas pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu sudah diamankan ke Mapolres Rejang Lebong dan diperiksa petugas penyidik.
Tersangka R sendiri diamankan petugas dari Polsek Kota Padang bersama dengan petugas dari Polres Kota Lubuklinggau saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Talang Jawa SS Kota Lubuklinggau.
Setelah berhasil menangkap tersangka petugas penyidik, tambah dia, saat ini telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai saat melakukan pembunuhan, dan untuk barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya masih dilakukan pencarian.
Sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah tersangka pelaku pembunuhan ini menderita gangguan jiwa (ODGJ) atau bukan karena masih dilakukan pemeriksaan, kendati usai kejadian pembunuhan sempat ditenggarai pelaku menderita gangguan jiwa karena sudah dua kali dirawat di RSJ Bengkulu.