Pemerintah China memberlakukan kebijakan bebas visa untuk warga dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia yang ingin datang ke negeri Tirai Bambu tersebut.

"Untuk lebih mempromosikan perjalanan lintas negara, China memutuskan untuk ... memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari Selandia Baru, Australia dan Polandia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning saat kepada media di Beijing, Selasa (25/6).

Penerapan bebas visa tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.

"Mulai tanggal tersebut, pemegang paspor biasa dari ketiga negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki China dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit," ujar Mao.

Jubir menyebut pemerintah China mendorong negara-negara terkait untuk menawarkan lebih banyak langkah fasilitasi visa kepada warga negara China.

Pemberian fasilitas bebas visa tersebut diterapkan pascakunjungan kenegaraan Perdana Menteri China Li Qiang ke Selandia Baru dan Australia pada 13-17 Juni 2024 untuk bertemu PM Selandia Baru Christopher Luxon dan PM Australia Anthony Albanese.

Selain itu, Presiden Polandia Andrzej Duda juga datang ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping pada 22-26 Juni 2024.

Hingga saat ini, China sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, yang beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik namun sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).

Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 202.

Untuk Eropa, bebas visa selama 15 hari diberikan kepada warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swis, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia, dan Luksemburg.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024