Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia oleh Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI) dan Muhammad Sadad (Erspo) sesuai dengan ketentuan hukum.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.
"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual lantaran perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041 pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
"Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.
Kurniaman menuturkan gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian, kata dia, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
"Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Kurniaman menambahkan.
Sebelumnya, Jenama Mills yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepak bola Indonesia pada 2020 sampai 2024 menyebut bahwa logo Garuda di jersi timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersi timnas yang terdaftar di Kemenkumham saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.
Sedangkan logo Garuda di jersi timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan permohonan pendaftaran logo (merek) yang diajukan dengan nomor permohonan DID2024006041 di kelas 25 pada 19 Desember 2023.
"Saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Kurniaman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan perlindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual lantaran perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan serta dapat diperpanjang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam permohonan nomor DID2024006041 pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara, tetapi ingin mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.
"Pemohon fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara," ucap dia.
Kurniaman menuturkan gambar Garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan demikian, kata dia, izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersei) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.
"Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Kurniaman menambahkan.
Sebelumnya, Jenama Mills yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepak bola Indonesia pada 2020 sampai 2024 menyebut bahwa logo Garuda di jersi timnas merupakan milik masyarakat Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi perbincangan. Dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersi timnas yang terdaftar di Kemenkumham saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.
Sedangkan logo Garuda di jersi timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.
"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurut Fajar, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024