Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu regulasi atau aturan tentang penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Untuk menggunakan dana BTT guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, tentu kami harus melihat terlebih dahulu regulasi atau aturannya seperti apa, agar penggunaannya tidak menyalahi aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Jumat (28/6).

Ia mengatakan hal itu menanggapi setelah menerima informasi terkait kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang mempersilakan kepala daerah menggunakan anggaran BTT untuk membantu penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2024 mengalokasikan dana BTT sebesar Rp2 miliar, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023 yang sekitar Rp2,8 miliar.

Berdasarkan pengetahuannya, dana BTT digunakan salah satunya untuk pemulihan dampak bencana alam yang prioritas bagi kebutuhan masyarakat.

Karena penggunaan dana BTT tersebut bisa digunakan selain untuk bencana alam, pemerintah daerah harus punya dasar regulasi atau aturan yang jelas mengatur penggunaannya untuk yang lain.

"Kalau nanti memang ada regulasi atau aturan diteruskan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, serta ada usulan penambahan dana untuk Pilkada dari KPU dan Bawaslu, kami tentu akan mengikuti aturan tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesuksesan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ia menyebutkan, sejumlah dukungan dari pemerintah daerah berupa dana dan fasilitas. Dukungan berupa dana melalui hibah dana sebesar Rp34 miliar, dengan rincian Rp26 miliar untuk KPU dan Rp8 miliar untuk Bawaslu.

Selain dana, dukungan juga mencakup tenaga sekretariat dari tingkat kabupaten hingga desa, serta fasilitas perkantoran di tingkat kecamatan dan desa.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024