Rejanglebong (Antara) - Oknum Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, yang ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan "nyambi" jadi bandar togel terancam dikenakan sanksi kepegawaian, salah satunya pemecatan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejanglebong Zulkarnain, di Rejanglebong, Selasa, menjelaskan oknum PNS berinisial ZM yang bekerja di Dinas Kesehatan itu yang ditangkap polisi pada Minggu (10/1) di kawasan Pasar Atas Kecamatan Curup Tengah.

"Kita akan turunkan tim inspektorat terlebih dahulu dan menunggu proses hukum dari kepolisian, jika nantinya sudah berketetapan hukum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS," katanya.

Sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS ini, kata dia, mulai dari sanksi tertulis, peringatan keras, penurunan pangkat hingga ke rekomendasi pemberhentian.

Oknum PNS yang kedapatan menjadi bandar togel ini merupakan perbuatan yang kedua kalinya, setelah pada 2010 juga diamankan polisi dalam kasus yang sama. Perbuatan ZM ini juga dinilainya telah mencoreng nama baik PNS di daerah itu.

"Seharusnya PNS yang akan mencari pendapatan tambahan dilakukan dengan yang halal serta tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar mengatakan ZM ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Sedangkan tiga warga tersangka lainnya bertindak sebagai pembeli yakni itu AE (35), So (45) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah dan Me (42) ibu rumah tangga di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Mereka hanya bandar kecil dengan kawasan edar togel yang mereka lakukan di seputaran Kelurahan Pelabuhan Baru, dengan sasarannya para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Atas saja," ujarnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016