Pelaku pembunuhan terhadap pedagang perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (22/6) dini hari, bertambah satu orang sehingga total menjadi dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Selasa, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali bahwa KS (17) yang sebelumnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau tersangka diketahui keluar dari TKP pembunuhan bersama adiknya saudari PA (16).
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA atau adik dari KS juga ditetapkan sebagai ABH atau tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya, S (55), " ucapnya.
Ade Ary menjelaskan anak KS dan anak PA berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban.
"Kakak beradik membunuh bapak kandungnya. Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur, " ucap Ade Ary.
Ade Ary juga menambahkan pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah di sana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang hasilnya identik dengan darah korban.
"Berdasarkan fakta sementara yang ditemukan oleh penyidik Subdit Resmob alasan pelaku membunuh ayahnya karena sakit hati sering dipukuli sama korban dan sering tidak dikasih makan, " katanya.
Ade Ary menjelaskan terhadap mereka berdua dijerat pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, pasal 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun, " katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan pelaku penusukan terhadap pedagang perabotan hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (22/6) dini hari, hanya satu orang.
"Sesuai dengan fakta dan pemeriksaan awal yang kami lakukan, untuk pelaku hanya satu, berinisial KS (17)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Jakarta, Senin (24/6).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024