Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini.

Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," kata Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Jumat.

Adapun sidang tersebut digelar pada pukul 09.26 WIB dan hanya berlangsung selama 10 menit dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon kepada majelis hakim.

Sebelum menutup sidang, hakim sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.

Baca juga: KY tegaskan akan terus pantau sidang praperadilan Pegi Setiawan

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman.

Eman mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata dia.

Dia menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," katanya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat meminta saksi ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono saat mengucapkan sumpah pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/aa.

Kuasa hukum Pegi nilai keterangan ahli dari Polda Jabar tak independen

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Bandung, Kamis.

Muchtar mengungkapkan saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang.

Baca juga: Kuasa hukum ungkap kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka

"Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti," katanya.

Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Polda Jabar ini dapat bersifat independen dalam memberikan keterangannya.

"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional. Dia mempertaruhkan integritas loh," katanya.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan) (ANTARA/Rubby Jovan)

Polda Jabar tegaskan Pegi yang ditangkap merupakan pelaku sesungguhnya

Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setiawan merupakan pelaku sesungguhnya dan tidak ada nama Pegi lainnya dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung beri atensi JPU yang tangani perkara pembunuhan Vina Cirebon

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia memastikan pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.

Nurhadi meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

“Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya Pak Polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak,” kata dia.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024