Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas Kepolisian.
Baca juga: Pegi Setiawan beberkan perlakuan selama di Rutan Polda Jabar
Baca juga: Pegi Setiawan pulang ke Cirebon setelah dibebaskan
Baca juga: Pegi Setiawan beberkan perlakuan selama di Rutan Polda Jabar
Baca juga: Pegi Setiawan pulang ke Cirebon setelah dibebaskan
"Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," katanya.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Baca juga: Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan Polda Jabar
Baca juga: Pakar: Bebasnya Pegi belum tuntaskan masalah
Baca juga: Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan Polda Jabar
Baca juga: Pakar: Bebasnya Pegi belum tuntaskan masalah
"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya.
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru.
"Proses hukum masih jalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," katanya.
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.