Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengingatkan para kepala desa beserta perangkatnya yang ada di wilayah itu untuk tidak terlibat permainan judi dalam jaringan atau online.
"Kami sudah terbitkan surat edaran kepada perangkat desa tersebar dalam 122 desa di Rejang Lebong terkait larangan dan bahaya judi online," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan surat edaran yang ditujukan kepada 122 kepala desa berserta perangkatnya tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi agar mereka tidak terlibat judi online ataupun perjudian jenis lainnya.
Menurut dia, adanya kepala desa atau perangkat desa yang terlibat perjudian, baik secara online atau langsung, sangat membahayakan keuangan rumah tangga mereka dan juga rentan menyalahgunakan dana desa (DD) ataupun anggaran dana desa (ADD).
"Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong belum ditemukan adanya kepala desa atau perangkatnya yang kedapatan bermain judi online ataupun jenis perjudian lainnya, kendati demikian ini harus diwaspadai karena bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja," ujarnya.
Dia menegaskan bagi perangkat desa yang kedapatan bermain judi online, apalagi sampai menggunakan anggaran desa, baik DD maupun ADD selain akan dikenakan sanksi hukum, juga bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
"Sejauh ini di Rejang Lebong belum ada perangkat desa yang kedapatan bermain judi daring, kalau di daerah lain sudah ada kepala desa dan perangkatnya yang terjerat hukum menyalahgunakan anggaran desa untuk bermain judi online," ujarnya.
Dia berharap perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat mematuhi larangan bermain judi online dan jenis judi lainnya, karena selain bisa berhadapan dengan hukum, juga mengancam kelangsungan ekonomi keluarga juga pemerintahan di desa masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami sudah terbitkan surat edaran kepada perangkat desa tersebar dalam 122 desa di Rejang Lebong terkait larangan dan bahaya judi online," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan surat edaran yang ditujukan kepada 122 kepala desa berserta perangkatnya tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi agar mereka tidak terlibat judi online ataupun perjudian jenis lainnya.
Menurut dia, adanya kepala desa atau perangkat desa yang terlibat perjudian, baik secara online atau langsung, sangat membahayakan keuangan rumah tangga mereka dan juga rentan menyalahgunakan dana desa (DD) ataupun anggaran dana desa (ADD).
"Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong belum ditemukan adanya kepala desa atau perangkatnya yang kedapatan bermain judi online ataupun jenis perjudian lainnya, kendati demikian ini harus diwaspadai karena bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja," ujarnya.
Dia menegaskan bagi perangkat desa yang kedapatan bermain judi online, apalagi sampai menggunakan anggaran desa, baik DD maupun ADD selain akan dikenakan sanksi hukum, juga bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
"Sejauh ini di Rejang Lebong belum ada perangkat desa yang kedapatan bermain judi daring, kalau di daerah lain sudah ada kepala desa dan perangkatnya yang terjerat hukum menyalahgunakan anggaran desa untuk bermain judi online," ujarnya.
Dia berharap perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat mematuhi larangan bermain judi online dan jenis judi lainnya, karena selain bisa berhadapan dengan hukum, juga mengancam kelangsungan ekonomi keluarga juga pemerintahan di desa masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024