Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta sebanyak 122 desa di daerahnya segera mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II sebesar 60 persen dari pagu yang diterima.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa, mengatakan total dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk 122 desa di Rejang Lebong pada 2024 mencapai Rp104,42 miliar atau lebih besar dari 2023 yang Rp103 miliar.
"Saat ini, dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong belum ada yang mengajukan permintaan pencairan tahap II. Kita minta mereka segera mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II," kata dia.
Dia menjelaskan dari 122 desa di wilayah itu saat ini masih dalam proses merealisasikan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dibiayai dana desa yang sudah dicairkan untuk pada tahap I lalu sebesar 40 persen.
"Kendalanya pencapaian output-nya belum 35 persen maupun laporan administrasinya belum lengkap, jika sudah lengkap akan kita lakukan proses penyaluran tahap II," tegasnya.
Untuk mencairkan dana desa tahap II, kata dia, 122 desa harus melengkapi sejumlah persyaratan mutlak sesuai ketentuan dalam Perbup Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024.
Adapun persyaratan ini di antaranya ialah capaian output fisik minimal di angka 35 persen tahap I, realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap I sudah di angka 50 persen, laporan penggunaan DD tahun 2023 dan laporan stunting tahun 2023.
Selain capaian output dan realisasi kegiatan atas penggunaan DD tahap I tahun 2024 dan penggunaan DD tahun 2023, desa juga diminta untuk melampirkan laporan program penanganan stunting pada 2023 lalu.
Dia mengimbau desa-desa yang belum memahami teknis pencairan dana desa tahap II agar berkoordinasi serta berkomunikasi dengan PMD Rejang Lebong, sehingga syarat yang ditetapkan dapat diselesaikan untuk percepatan proses pencairan.
Sebelumnya, terhitung Juli 2024, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan penyerapan dana desa tahap I sebesar 40 persen dan kemudian terhitung Juli sudah bisa mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap II sebesar 60 persen.
Rejang Lebong minta desa segera ajukan pencairan dana desa tahap II
Selasa, 23 Juli 2024 21:44 WIB 1366