Jakarta (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa saksi Jessica Kumala Wongso selama lebih dari tujuh jam terkait kematian Wayan Mirna Salimin alias Mirna (27) usai meminum es kopi.
"Saya tidak bersalah," kata Jessica usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Jessica menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB hingga 21.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jessica meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait kematian Mirna.
Selanjutnya, Jessica enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil pemeriksaan yang dijalaninya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menyatakan, penyidik menemukan beberapa kejanggalan keterangan dari salah satu saksi dengan saksi lain.
Krishna menambahkan, penyidik akan memeriksa empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Mirna.
"Saksi di TKP malam ini (Selasa) langsung ke kantor (Polda Metro Jaya) untuk diperiksa," ungkap Krishna.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salimin alias Mirna meninggal dunia usai meminum Kopi Es Vietnam di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Teman korban Jessica tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekannya yang lain Hani, di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mirna menyeruput minuman Kopi Es Vietnam yang telah dipesan dan langsung korban kejang-kejang setelah meminum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.
Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016