Jakarta (ANTARA) -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum kembali berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida.
"Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis.
Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung. Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.
Baca juga: Lemkapi: Kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
"Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang desiting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!," kata Ketut menegaskan.
Selain itu, kata Ketut, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang. Tanpa menyinggung substansi penyidikan, di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya.
"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," paparnya.
Baca juga: Jessica ungkap alasan tidak cicipi kopi Mirna
Dari menyimak podcast setelah viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat, harusnya kasus tersebut tidak dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.
"Kalau saya lihat semua sudah utuh semua. karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum," ungkapnya.
Menurut Ketut, jaksa penuntut umum sangat siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jesicca Wongso, dan percaya diri karena kasus sudah terbuka untuk publik, sehingga bukti apalagi yang hendak dicari.