Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memastikan akan melindungi setiap hak-hak anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian.

"Saya kira bukan hanya itu (Afif). Jadi, apakah mungkin setelah ini kami bertemu dengan beberapa korban lainnya," kata Ketua LPAI Prof Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPAI terkait kasus kematian Afif Maulana seorang pelajar sekolah menengah pertama yang ditemukan tidak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.

Secara spesifik, psikolog anak kelahiran 28 Agustus 1951 tersebut mengatakan ingin bertemu langsung dengan anak-anak yang juga menjadi korban terutama saksi A.

Ia memperkirakan saksi A mengetahui cukup banyak informasi saat malam kejadian, atau ketika keberadaan Afif Maulana tidak lagi diketahui pascasepeda motor yang ditumpanginya ditendang oleh polisi hingga terjatuh.

Setelah mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian, keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Kak Seto memastikan akan memantau perkembangan kasus itu termasuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terpisah, Kepolisian Daerah Sumatera Barat membuka posko pengaduan masyarakat terkait kasus kematian Afif Maulana siswa SMP di Kuranji, Padang yang kini menjadi perhatian publik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pembukaan posko tersebut sebagai wujud transparansi institusi itu dalam memproses kasus.

"Lewat posko ini siapapun yang punya informasi, data, keterangan serta petunjuk yang terkait dengan peristiwa kematian AM, bisa melaporkannya di sana," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024