Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyosialisasikan pendaftaran haji sejak umur 12 tahun kepada masyarakat di wilayah itu.
"Warga Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai anak berumur 12 tahun bisa mendaftarkannya untuk naik haji," kata Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong M Adityawarman Budi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, pendaftaran haji sejak usia dini tersebut sudah dilakukan sejak 2013, di mana kebijakan ini diberikan menyusul tingginya minat kaum Muslim untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya sehingga menyebabkan daftar tunggu haji yang cukup panjang.
Pendaftaran haji usia anak-anak itu sendiri, kata dia, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nomor 244 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler.
Sejauh ini daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.843 orang, di mana jika dibagi dengan kuota per tahun sebanyak 221 orang maka baru habis 23 tahun ke depan atau tahun 2047.
"Kalau anaknya sudah mendaftar pada umur 12 tahun, maka pada usia 35 tahun yang bersangkutan sudah bisa melaksanakan ibadah haji. Jadi untuk mendaftar haji tidak harus sudah tua," terangnya.
Menurut dia, kalangan warga Rejang Lebong yang akan mendaftarkan anak-anak mereka berangkat haji bisa mendatangi Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rejang Lebong di Jalan S Sukowati Curup.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran haji cukup membawa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), kemudian kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku tabungan dan surat rekomendasi dari Bagian Kesra Pemkab Rejang Lebong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Warga Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai anak berumur 12 tahun bisa mendaftarkannya untuk naik haji," kata Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong M Adityawarman Budi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, pendaftaran haji sejak usia dini tersebut sudah dilakukan sejak 2013, di mana kebijakan ini diberikan menyusul tingginya minat kaum Muslim untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya sehingga menyebabkan daftar tunggu haji yang cukup panjang.
Pendaftaran haji usia anak-anak itu sendiri, kata dia, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nomor 244 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Jamaah Haji Reguler.
Sejauh ini daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.843 orang, di mana jika dibagi dengan kuota per tahun sebanyak 221 orang maka baru habis 23 tahun ke depan atau tahun 2047.
"Kalau anaknya sudah mendaftar pada umur 12 tahun, maka pada usia 35 tahun yang bersangkutan sudah bisa melaksanakan ibadah haji. Jadi untuk mendaftar haji tidak harus sudah tua," terangnya.
Menurut dia, kalangan warga Rejang Lebong yang akan mendaftarkan anak-anak mereka berangkat haji bisa mendatangi Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rejang Lebong di Jalan S Sukowati Curup.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran haji cukup membawa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), kemudian kartu keluarga (KK), akta kelahiran, buku tabungan dan surat rekomendasi dari Bagian Kesra Pemkab Rejang Lebong.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024